mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Menetapkan visi, misi dan tujuan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) STIESIA.
- Menetapkan rencana strategis
- Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) STIESIA
- Membina komunikasi dengan pemangku kepentingan
- Memobilisasi sumber daya