PERSYARATAN PENDAFTARAN SERTIFIKASI
- Pemohon memahami proses Asesmen (Skema Teknisi Akuntansi Ahli) ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
- Pas foto berwarna dengan latar belakang warna biru.
- Pakaian tidak boleh menggunakan seragam sekolah/jacket almamater.
- Disarankan memakai jas bagi peserta laki-laki dan blazer bagi wanita.
- Peserta mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
- Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
- LSP STIESIA menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
BIAYA SERTIFIKASI
- Biaya Sertifikasi dapat bersumber dari pemerintah, partisipasi masyarakat atau sumber dana lainnya.
- Biaya uji terdiri dari biaya pendaftaran peserta, penerbitan sertifikat, honor asesor, penggadaan materi, biaya akomodasi dan transportasi asesor yang diperhitungkan sesuai dengan kondisi dan rencana pelaksanaan asesmen.
- Biaya sertifikasi adalah Rp.300.000,-/Skema
PROSES UJI KOMPETENSI
- LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
- Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi LSP STIESIA.
- Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian skema sertifikasi kualifikasi level VI Kompetensi Keahlian Teknisi Akuntansi Ahli diverifikasi dan dikalibrasi.
- Proses Uji kompetensi dapat dilakukan sekaligus atau dengan cara dicicil per klaster sertifikasi.
- Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM.
- Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
- Asesor melaporkan dan menyampaikan rekomendasi hasil uji kompetensi kepada LSP STIESIA.
KEPUTUSAN SERTIFIKASI
- LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
- mengambil keputusan sertifikasi;
- melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
- Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP STIESIA berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi. Personil pelaksanaan uji kompetensi tidak ikut serta dalam membuat keputusan sertifikasi.
- Personil LSP STIESIA yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
- LSP STIESIA melakukan sidang pleno untuk memverifikasi berkas sertifikasi dan menetapkan status kompetensi yang dibuat dalam berita acara, untuk proses penerbitan sertifikat kompetensi.
- LSP STIESIA menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP STIESIA dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun.
- Sertifikat diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
PEMBEKUAN dan PENCABUTAN SERTIFIKAT
- LSP STIESIA akan melakukan pembekuan apabila:
- pemegang sertifikat menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan.
- pemegang sertifikat mencemarkan nama baik LSP STIESIA
- LSP STIESIA akan melakukan pencabutan sertifikat apabila terjadi penyalahgunaan sertifikat dan pelanggaran telah diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan.
PENGGUNAAN SERTIFIKAT
Pemegang sertifikat harus menandatangani persetujuan untuk :
- Memenuhi ketentuan skema sertifikasi.
- Sertifikat hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
- Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP STIESIA.
- LSP STIESIA akan menghentikan semua kewenangan pemegang sertifikat yang berhubungan dengan sertifikat yang telah diterbitkan.
- Penyalahgunaan sertifikat kompetensi akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BANDING
- LSP STIESIA menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding.
- LSP STIESIA menetapkan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak dan tepat waktu.
- LPenjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
- LSP STIESIA memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.